Tax gen z: Program Edukasi Pajak Pintar bagi Generasi Z dalam Meningkatkan Literasi dan Kesadaran Perpajakan untuk Mendukung Indonesia Cemerlang
DOI:
https://doi.org/10.55642/jpmm.v4i02.1319Keywords:
PPh Pasal 21, PTKP, Kepatuhan Pajak, Literasi Perpajakan, Tarif Efektif.Abstract
Optimalisasi Pemahaman Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan Penyesuaian Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) bagi Siswa/I SMK Letris Indonesia 1, yang berlokasi Di Jl. Jombang Raya No.39, Jombang, Kec. Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Banten 15414. Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 merupakan pilar penting dalam penerimaan negara, namun kompleksitas perhitungannya seringkali menjadi kendala bagi wajib pajak orang pribadi. Perubahan regulasi mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) serta pengenalan tarif efektif rata-rata (TER) terbaru menambah tantangan dalam pelaporan pajak yang akurat. Penelitian/Pengabdian ini bertujuan untuk menganalisis tingkat pemahaman serta memberikan edukasi mengenai mekanisme perhitungan PPh 21 yang sesuai dengan aturan Direktorat Jenderal Pajak terbaru.
Metode yang digunakan adalah Metode, misal: deskriptif kualitatif dengan teknik sosialisasi dan pendampingan/pelatihan perhitungan mandiri]. Data dikumpulkan melalui pre-test dan post-test untuk mengukur peningkatan literasi perpajakan peserta. Hasil dari kegiatan ini menunjukkan bahwa sebagian besar subjek riset masih mengalami kekeliruan dalam menentukan kategori PTKP yang sesuai dengan status perkawinan dan tanggungan, yang berdampak pada kesalahan pemotongan pajak.









