Edukasi Undang-Undang Perlindungan Konsumen di Kalangan Milenial

Authors

  • Evita Vibriana Wulandari Universitas Pamulang
  • Haryono Universitas Pamulang
  • Sugeng Samiyono Universitas Pamulang

DOI:

https://doi.org/10.55642/jpmm.v4i02.1321

Keywords:

Perlindungan Konsumen, Literasi Hukum, Milenial, Transaksi Digital, Pengabdian kepada Masyarakat.

Abstract

Perkembangan ekonomi digital telah mendorong peningkatan transaksi melalui platform e-commerce dan layanan digital yang didominasi oleh generasi milenial. Namun, tingginya aktivitas transaksi digital belum diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai hak dan kewajiban konsumen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Rendahnya literasi hukum menyebabkan banyak konsumen muda mengalami kerugian akibat ketidaksesuaian produk, penyalahgunaan data pribadi, klausula baku yang merugikan, serta berbagai praktik bisnis yang tidak transparan. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesadaran hukum para santri Yayasan Al Kamilah Sawangan Depok mengenai perlindungan konsumen di era digital. Metode yang digunakan berupa penyuluhan, sosialisasi, diskusi interaktif, dan pendampingan terkait hak dan kewajiban konsumen, keamanan data pribadi, serta mekanisme penyelesaian sengketa konsumen. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman peserta mengenai hak-hak konsumen, pentingnya literasi digital, serta kemampuan untuk mengenali dan menghindari praktik perdagangan yang merugikan. Program ini diharapkan mampu membentuk generasi muda yang lebih kritis, cerdas, dan berdaya dalam menghadapi berbagai tantangan transaksi digital sehingga tercipta ekosistem perdagangan yang lebih adil dan berkelanjutan.

Downloads

Published

2026-06-11